Minggu, 04 November 2012

Prosedur Pendirian Usaha

Untuk menciptakan suatu usaha maka perlu memikirkan beberapa hal yaitu :

1. modal yang di miliki
2. dokumen perizinan
3. para pemegang saham
4. tujuan usaha
5. jenis usaha

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi maka selanjutnya adalah Mengurus Perizinan dari usaha yang nanti akan kita buat

di antaranya:
1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
5. Nomor Rekening Bank (NRB)
6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.

Prosedur pendirian Badan Usaha adalah sebagai berikut :
• Mengadakan rapat umum pemegang saham.
• Dibuatkan akte notaris. ( Terdiri dari nama - nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan ).
• Didaftarkan di pengadilan negeri. ( Dokumen berisi izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing - masing.
• Diberitahukan dalam lembaran negara. ( Berupa legailtas dari departemen kehakiman ).

Berikut ini adalah jenis-jenis badan usaha yang ada di indonesia :

• Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
• BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
• BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
1. Firma
2. Persekutuan komanditer (CV)
3. Perseroan terbatas
4. Yayasan


Sumber : BinaUKM.com




Tidak ada komentar:

Posting Komentar