Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
2. KEJUJURAN
kejujuran jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
3. PEMULIHAN NAMA BAIK
adalah suatu tindakan yang diambil seseorang untuk memperbaiki citranya di mata masyrakat luas atau juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi pandangan orang lain terhadap dirinya yang tadinya pandangan itu bersifat negatif akan menjadi bersifat positif, pemulihan nama baik harus dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penilaian postif dari orang lain terhadap dirinya
4. PEMBALASAN
pembalasan adalah tindakan yang dilakukan sebagai lanjutan dari suatu tindakan, atau dapat dibilang sebagai akibat dari suatu perbuatan, pembalasan biasanya dapat berupa hal positif dan hal negatif, tergantung seseorang mencerna dan menerapkan pola fikir tentang pembalasann itu sendiri
2. KEJUJURAN
kejujuran jika diartikan secara baku adalah "mengakui, berkata atau memberikan suatu informasi yang sesuai kenyataan dan kebenaran". Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir, berbohong, munafik atau lainnya.
3. PEMULIHAN NAMA BAIK
adalah suatu tindakan yang diambil seseorang untuk memperbaiki citranya di mata masyrakat luas atau juga dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi pandangan orang lain terhadap dirinya yang tadinya pandangan itu bersifat negatif akan menjadi bersifat positif, pemulihan nama baik harus dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penilaian postif dari orang lain terhadap dirinya
4. PEMBALASAN
pembalasan adalah tindakan yang dilakukan sebagai lanjutan dari suatu tindakan, atau dapat dibilang sebagai akibat dari suatu perbuatan, pembalasan biasanya dapat berupa hal positif dan hal negatif, tergantung seseorang mencerna dan menerapkan pola fikir tentang pembalasann itu sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar